METRO – Sebanyak 250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Kemensos RI di wilayah Kota Metro mendapatkan Sosialisasi Bantuan Sosial Program Sembako di Dinas Sosial Kota Metro, Rabu 18 dan Kamis 19 September 2024. Sosialisasi Bantuan Sosial Program Sembako merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako mengenai kebijakan, prinsip dan mekanisme pelaksanaan, tata cara pencairan Bantuan Sosial, tata cara penyampaian pengaduan Program Sembako, serta pentingnya pemahaman terkait pemenuhan gizi pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan untuk mencegah stunting melalui pemanfaatan Program Sembako.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Program Sembako menerima bantuan senilai Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) perbulan yang biasanya diberikan per dua bulan sekali melalui BRI dan per tiga bulan sekali melalui PT. Pos. Jumlah KPM Bantuan Sosial Program Sembako Kota Metro periode Mei-Juni 2024 yang disalurkan melalui BRI sebanyak 7.041 KPM dengan nominal uang senilai Rp. 2.816.400.000 (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), sedangkan periode April s.d. Juni yang disalurkan Melalui PT. Pos sebanyak 321 KPM dengan nominal uang senilai Rp. 192.600.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Pada Kegiatan Sosialisasi tersebut, hadir sebagai Narasumber antara lain Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Bapak Sri Amanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Metro Ibu Nurvita Kusumawardani, S.H. serta Manajer Bisnis Mikro (MBM) Bank BRI cabang Metro Bapak Dimyati.

Dalam paparannya Kepala Dinas Sosial Kota Metro menyampaikan bahwa Tujuan program sembako antara lain untuk mengurangi beban pengeluaran, Memberikan Bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu atau tidak layak secara kemanusiaan, serta memberikan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, manfaat yang diberikan dari program sembako antara lain : Meningkatkan ketahanan pangan KPM sekaligus sebagai mekanisme  perlindungan sosial,  penanggulangan kemiskinan dan  penanganan kemiskinan  ekstrim, Menggerakkan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan bahan pangan, serta pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi. Belia juga menegaskan bahwa Bantuan Sosial Program sembako tidak boleh dibelanjakan kebutuhan lain seperti kuota internet, rokok, baju, kosmetik dsb. Dan harus dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli kebutuhan Pangan yang mengandung Karbohidrat (Beras, Jagung, Pipilan, dll.), Protein Hewani (Ikan, Telur, Daging Ayam, Daging Sapi, dll.), Protein Nabati (Tempe, Tahu, dll.) serta Vitamin dan/atau Mineral (Sayur/Buah).

Apabila terdapat penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana bantuan sosial maupun pengaduan-pengaduan terkait dengan bantuan sembako, Kepala Dinas sosial Kota metro mengimbau untuk dapat melaporkan kepada Media Sosial Dinas Sosial Kota Metro, Nomor Whatsapp Layanan Pengaduan SLRT Dinas Sosial atau langsung datang ke kantor Dinas Sosial Kota Metro.

Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro ialah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Hal tersebut sangat penting memgingat perlindungan hukum merupakan pilar penting dalam membangun masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.

Sedangkan materi yang disampaikan oleh Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Kota Metro ialah tata cara/mekanisme pencairan dana bantuan sosial melalui penggunaan (Kartu Keluarga Sejahtera) KKS. Penyaluran dana Bantuan Sosial Program Sembako dilakukan melalui PT.Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk Kota Metro, BRI yang diamanahkan untuk menyalurkan dana bantuan sosial program sembako tersebut. Bapak Dimyati menyampaikan bahwa Pencairan dana bantuan sosial program sembako dapat dilakukan di BRI-Link, Mesin ATM, maupun teller Bank BRI. Namun beliau juga menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan yang dilakukan di BRI-Link terdapat biaya administrasi sehingga apabila tidak ingin membayar biaya administrasi, KPM dapat mencairkan dana bantuannya di mesin ATM atau di teller Bank. Beliau juga menyampaikan bahwa apabila KKS dan/atau Buku Tabungan yang dimiliki KPM hilang atau rusak dapat mengurusnya ke Bank BRI tempat Buku Tabungan/KKS tersebut diterbitkan.

Setelah sesi pemaparan materi dari narasumber selesai, peserta yang hadir dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan kepada Narasumber. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta adalah Mengapa Bantuan Sosial PKH milik KPM Hilang setelah suaminya meninggal? setelah dicek, ternyata Keluarga KPM tersebut tidak ada lagi yang menjadi Komponen dalam PKH, sebelumnya suami KPM tersebut merupakan lansia yang menjadi Komponen dalam Program Keluarga Harapan.

Setelah sesi tanya-jawab selesai, maka selesai pulalah Kegiatan Sosialisasi Bantuan Sosial Program Sembako se-Kota Metro Tahun 2024.