Dasar Hukum :
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ).
– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
– Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan :
- Foto Copy Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Bagi LKS yang berbentuk Yayasan ).
- Foto Copy Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
- Struktur Organisasi (dilengkapi Foto Copy KTP dan Biodata Pengurus ).
- Program Kerja (Jangka Panjang dan Jangka Pendek ).
- Foto Papan Nama Sekretariat.
- Foto Kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Daftar Penerimaan Manfaat dilengkapi Foto asli dan Identitas Klien.
- Foto Copy Surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3( tiga ) tahun.
Jangka Waktu :
Paling lama 14 ( Empat belas ) hari sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Masa berlaku Surat Tanda daftar dan Ijin Operasional selama 3( tiga ) tahun.