Pemberdayaan Sosial

Dasar Hukum :

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 ).

– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

– Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Persyaratan :

  • Foto Copy Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Bagi LKS yang berbentuk Yayasan ).
  • Foto Copy Nota Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
  • Struktur Organisasi (dilengkapi Foto Copy KTP dan Biodata Pengurus ).
  • Program Kerja (Jangka Panjang dan Jangka Pendek ).
  • Foto Papan Nama Sekretariat.
  • Foto Kegiatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  • Daftar Penerimaan Manfaat dilengkapi Foto asli dan Identitas Klien.
  • Foto Copy Surat pendaftaran yang lama bagi yayasan yang mendaftar ulang masa berlaku 3( tiga ) tahun.

Jangka Waktu :

Paling lama 14 ( Empat belas ) hari sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap.

Masa berlaku Surat Tanda daftar dan Ijin Operasional selama 3( tiga ) tahun.