Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial adalah tolok ukur kinerja pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan dijabarkan dalam Permensos No. 9 Tahun 2018. Fokus utamanya adalah pemenuhan kebutuhan dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).