SOP Pelayanan sosial anak
upaya preventif
Merupakan upaya pencegahan dalam perlindungan anak yang dilakukan melalui sosialisasi, penyuluahan & capacity building.
identifikasi & intake proses
Setelah assesmen oleh Pekerja Sosial Anak dan tergali permasalahan yang dialami klien maka langkah selanjutnya penentuan proses selanjutnya.
outreach
Yaitu penjangkauan ke tempat/alamat klien anak yang mengalami permasalahan. Setelah dijangkau akan dilakukan home visiting.
saved to the cloud
Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus luctus nec
Sop pelayanan sosial anak

seputar layanan sosial anak
Outreach adalah suatu strategi untuk menjangkau anak dan keluarganya di dalam masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak kekerasan.
Proses atau tindakan untuk menggali akar permasalahan yang dialami/dihadapi oleh anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau masalah-masalah lainnya.
Klien khusus adalah anak yang mengalami tindak kekerasan dan telah mendapatkan assesment dari Pekerja Sosial Anak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial lanjutan.
Pekerja Sosial Anak merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi yang berkaitan dengan masalah-masalah anak.
RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center) adalah Unit di Dinas Sosial yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial, serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami korban tindak kekerasan. Hal ini kita maksudkan agar tertangani dengan baik pasien korban kekerasan sosial tersebut.