Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Akreditasi adalah.
Penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Yang melaksanakan akreditasi adalah Badan Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Badan Akreditasi (BALKS).
Ketentuan dan Persyaratan
LKS yang mengajukan permohonan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang ditujukan kepada Ketua Badan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (BALKS).
- Memiliki legalitas
- Profil lembaga
- Membuat surat pengajuan permohonan akreditasi yang ditujukan kepada BALKS
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (kabupaten/kota) untuk mengajukan akreditasi.


Memiliki Legalitas
Akte Notaris
SK Kemenkumham
SK/Surat Tanda Terdaftar
SK/Izin Operasional
Profil Lembaga
Identitas Lembaga (Nama lembaga, alamat, No. Telp/HP, alamat lengkap, visi dan misi)
Menajemen dan organisasi lembaga (struktur organisasi, pembagian tugas, keuangan)
Jenis layanan (anak, disabilitas, lansia, korban NAPZA, ODHA, Gepeng, Korban Perdagangan Orang)
Program Layanan (program/kegiatan yang diberikan oleh lembaga misalnya pengasuhan alternatif, rehabilitasi sosial dalam panti atau Luar Panti, layanan Pemberdayaan sosial, perlindungan sosial)
Data Layanan (data klien, data petugas, sarana dan prasarana)
https://e-akreditasi.kemensos.go.id/akre-login

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Dinas Sosial Kota Metro