METRO – Sejak keluarnya Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Nomor: 29 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari dan Maret Tahun 2022, maka proses penyaluran bantuan tersebut sekarang melalui Kantor Pos secara tunai.

KPM datang langsung dengan membawa Surat Pemberitahuan ke Kantor Pos Metro untuk mengambil bantuan sebesar Rp. 200.000,- perbulan. Untuk tahap I dibayarkan 3 (tiga) bulan (Januari, Februari dan Maret).

