METRO – Sesuai Juknis PKH dari Kemensos RI, bahwa apabila ada KPM yang bekerja sebagai TKI, atau yang kondisinya bekerja di luar Kota Metro dan pengurus yang meninggal dunia, ataupun bercerai maka bantuan sosial PKH akan diberikan kepada ahli waris tapi tidak disertai dengan KKS dan Buku Tabungan.
KKS dan Buku Tabungan tetap berada di Bank Himbara. Hal sesuai dengan Juknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai PKH tahun 2021.
Jika ada pengurus pengganti yang memenuhi syarat maka diajukan pergantiannya ke Kemensos RI.
Untuk tahap ini (28/09/2021) terdapat 8 orang yang redistribusi KKS dan Buku Tabungan. Sedangkan pada (29/09/2021) ada 7 orang ahli waris menerima bantuan sosial non tunai di BRI Kantor Cabang Metro.

