Persyaratan pemulangan orang terlantar ke tempat asal:
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Orang terlantar datang langsung ke Dinas Sosial Kota Metro
- Verifikasi dokumen (keaslian surat, KTP, atau dokumen lainnya).
- Pembuatan surat rekomendasi.
- Yang bersangkutan membawa surat rekomendasi kepada Damri, Kereta Api, dan PELNI.