Standar Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan Izin LKS
Dinas sosial kota metro

I’m your new personal health tips for your better life.
Persyaratan
PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR LKS
- Surat Permohonan / Pengajuan Izin Operasional LKS yang ditandatangani Ketua;
- Formulir registrasi dan surat pernyataan keabsahan dokumen (dapat diunduh di ly/Form_LKS);
- Foto Copy Akte Notaris Pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Bagi LKS yang berbadan hukum);
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik lembaga;
- Profil LKS yang mencakup :
- Sejarah Pendirian
- Visi Misi
- Deskripsi program pelayanan
- Deskripsi modal dan sumber dana lembaga;
- Foto kegiatan pelayanan
- Foto papan nama;
- Foto sarana dan prasarana.
- Rekapitulasi data penerima manfaat (nama, NIK, jenis PPKS, alamat, no telp, foto)
- Rekapitulasi data staf pelaksana LKS (nama, NIK, jabatan, alamat, no telp)
- Fotocopy KTP Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS.
- Passfoto Ketua LKS 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Rekening bank atas nama LKS *jika ada
PEPANJANGAN SURAT TANDA DAFTAR LKS
- Surat Permohonan Perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS yang ditandatangani Ketua;
- Formulir registrasi dan surat pernyataan keabsahan dokumen (dapat diunduh di ly/Form_LKS);
- Foto Copy Akte Notaris Pendirian dan Surat Pengesahan Kemenkumham;
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan;
- Laporan pelaksanaan kegiatan LKS, mencakup:
- Deskripsi kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan (3 tahun terakhir)
- Foto-foto kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang teah dilaksanakan;
- Rekapitulasi data PPKS yang ada di LKS (nama, NIK, Jenis PPKS, alamat, no telp)
- Deskripsi sumber dana operasional lembaga;
- Foto aset dan sarana prasarana LKS.
- Surat Izin Operasional LKS periode sebelumnya;
- Passfoto Ketua LKS 4×6 sebanyak 2 lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Ketua/pengurus LKS mengajukan permohonan untuk penerbitan atau perpanjangan Surat Tanda Daftar LKS kepada Wali Kota, c.q Kepala Dinas Sosial Kota Metro; datang ke Dinas Sosial Kota Metro, dengan membawa persyaratan lengkap;
- Permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh Petugas dengan melakukan:
a. Telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan
b. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. - Dinas Sosial Kota Metro dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon. Penolakan dapat dilakukan apabila :
a. Berkas persyaratan belum lengkap;
b. Lembaga tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada PKKS;
c. LKS memiliki asas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. - Pemohon menunggu jadwal survei dari Dinas Sosial Kota Metro (untuk Pendirian LKS baru)
- Permohonan pendaftaran/perpanjangan diterima, Dinas Sosial menerbitkan surat tanda daftar dan diserahan kepada Pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
Izin Operasional LKS
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Perpanjangan Izin Operasional LKS
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penanganan Orang Terlantar, Lansia Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan:
- Ruang Sekretariat Pelayanan
- E-mail: dinsosmetro@gmail.com
- Telepon : (0725) 45250
- Fax: (0725) 45250
- Kotak saran/pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Verifikasi aduan;
- Mediasi;
- Koordinasi dan cek lokasi;
- Penyelesaian/Sanksi.

SK Standar Pelayanan Penerbitan dan Perpanjangan Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Help People to Help Themselves
Phone / Fax
+ (0725) 45250
+ (0725) 45250
dinsosmetro@gmail.com
Address
Jl. A. Yani No. 72 Iringmulyo Metro Timur