Standar Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Dinas sosial kota metro

Help People to Help Themselves
Persyaratan
Surat dari Kepolisian atau yang berwenang.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pihak Kepolisian/Instansi Berwenang mengirimkan surat permohonan asesmen dan pendampingan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke Dinas Sosial;
- Surat dari Kepolisian diteruskan kepada Bidang terkait;
- Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan dan proses administratif terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sampai dengan selesai.
Jangka Waktu Pelayanan
Pendampingan dilaksanakan sampai dengan kasus ABH selesai.
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan retribusi
Produk Pelayanan
Pendampingan dilaksanakan sampai dengan kasus ABH selesai
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan:
- Ruang Sekretariat Pelayanan
- E-mail: dinsosmetro@gmail.com
- Telepon : (0725) 45250
- Fax: (0725) 45250
- Kotak saran/pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Verifikasi aduan;
- Mediasi;
- Koordinasi dan cek lokasi;
- Penyelesaian/Sanksi.

SK Standar Pelayanan Pendampingan ABH
Help People to Help Themselves
Phone / Fax
+ (0725) 45250
+ (0725) 45250
dinsosmetro@gmail.com
Address
Jl. A. Yani No. 72 Iringmulyo Metro Timur