Standar Pelayanan Kepesertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Dinas sosial kota metro

Help People to Help Themselves
Persyaratan
Untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy KK
- Fotocopy KIA (jika ada)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Untuk Mahasiswa
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy KK
- Fotocopy KIA (jika ada)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke loket Pelayanan Dinas Sosial Kota Metro dengan membawa persyaratan lengkap;
- Pemohon menunggu proses pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Setelah dilakukan pengecekan, pemohon menunggu proses pembuatan Surat Rekomendasi oleh Petugas.
- Pemohon menerima Surat Rekomendasi KIP yang telah ditanda tangani dan dapat segera melanjutkan ke Penyedia Layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya.
Produk Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Kepesertaan KIP
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan:
- Ruang Sekretariat Pelayanan
- E-mail: dinsosmetro@gmail.com
- Telepon : (0725) 45250
- Fax: (0725) 45250
- Kotak saran/pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
- Verifikasi aduan;
- Mediasi;
- Koordinasi dan cek lokasi;
- Penyelesaian/Sanksi.

SK Standar Pelayanan Kepesertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Help People to Help Themselves
Phone / Fax
+ (0725) 45250
+ (0725) 45250
dinsosmetro@gmail.com
Address
Jl. A. Yani No. 72 Iringmulyo Metro Timur