Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Perlindungan Saksi & Korban

panelkota.metrokota.go.id > DINAS SOSIAL KOTA METRO > Perlindungan Saksi & Korban

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Tentang Perlindungan Saksi & Korban

icon-1.png

Download

Silahkan download UU Perlindungan Saksi & Korban

icon-2.png

Sekilas UU Perlindungan Saksi & Korban

Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

icon-4.png

Bagaimana perlindungan saksi & korban itu?

Berdasarkan UU PSK, telah dinyatakan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berbentuk sebagai berikut : Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.