
Kompensasi Pelayanan Dinas Sosial
Kompensasi pelayanan adalah wujud tanggung jawab Dinas Sosial Kota Metro kepada publik apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, mengecewakan, atau mengalami keterlambatan.

SK Kompensasi Pelayanan
Keputusan kompensasi layanan bagi masyarakat

Kompensasi Pelayanan Dinas Sosial
KETENTUAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DAN SANKSI KEPADA PETUGAS PELAYANAN APABILA TERJADI
PELANGGARAN STANDAR PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA METRO
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro dilaksanakan dengan
berpedoman pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan;
2. Apabila standar pelayanan tidak diberlakukan sebagaimana mestinya,
maka pengguna layanan akan diberikan kompensasi;
3. Kompensasi diberikan kepada unit layanan apabila penerima layanan
mengajukan complain atas layanan yang diterima dan ditindaklanjuti
atas arahan pimpinan;
4. Kompensasi diberikan apabila penerima layanan menerima layanan
yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagai berikut;
a. Persyaratan pelayanan
b. Sistem, mekanisme, prosedur
c. Jangka waktu pelayanan
d. Biaya/tarif pelayanan
e. Produk pelayanan
