Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Tupoksi

dinas sosial kota metro

tUGAS POKOK & FUNGSI

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan,penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan kebijakan di bidang perencanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian.
b. Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan.
c. Penatausahaan keuangan.
d. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian.
e. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang sosial mempunyai tugas, melaksanakan program dan kegiatan penanganan fakir miskin, perlindungan sosial, jaminan sosial dan penghimpunan data dan informasi PMKS dan PSKS serta data penerima program jaminan sosial lainnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan sosial, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin.
b. Pemberian perlindungan sosial korban bencana alam dan sosial
c. Pengelolaan dan manajemen logistik bencana.
d. Pelayanan terhadap penerima program jaminan sosial.
e. Penyelenggaraan program penanganan fakir miskin.
f. Penyelenggaraan pendataan PMKS dan PSKS serta data pendukung lainnya.
g. Pembinaan kesadaran dan tanggungjawab sosial masyarakat.
h. Pembinaan peran serta masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial.
i. Melaksanakan koordinasi terkait penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial memiliki tugas refungsionalisasi, rehabilitasi, pengembangan dan pemberdayaan terhadap masyarakat yang mengalami masalah sosial.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
b. Melaksanakan program rehabilitasi dan pemberdayaan sosial
c. Pelayanan terhadap permasalahan anak dan lanjut usia.
d. Pemberian pelayanan terhadap penyandang diabilitas dan masyarakat yang mengalami ketunaan sosial.
e. Pemberian pelayanan terhadap korban tindak kekerasan (KTK) dan Korban Perdagangan Orang (KPO)
f. Pengembangan terhadap lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
g. Upaya penanaman nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial.
h. Pembinaan peran serta masyarakat dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam usaha kesejahteraan sosial