PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLA PENGADUAN PELAYANAN
Dinas sosial kota metro

Help People to Help Themselves
Tugas Unit Pengelola Pengaduan
- Unit penerima pengaduan bertugas menerima pengaduan, menginvetarisir dan mengklasifikasikan jenis
pengaduan untuk kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang yang membidangi dan memberikan informasi hasil penanganan pengaduan. - Unit Penanganan Pengaduan bertugas menganalisa penyebab pengaduan, menetapkan tindakan, memverifikasi, memberikan informasi tindakan melalui unit penerima pengaduan serta mengevaluasi pengaduan.
- Menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal Pengaduan di Dinas Sosial Kota Metro.

SK Pembentukan Unit Pengelola Pengaduan
Help People to Help Themselves
Phone / Fax
+ (0725) 45250
+ (0725) 45250
dinsosmetro@gmail.com
Address
Jl. A. Yani No. 72 Iringmulyo Metro Timur