Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004

Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

icon-1.png

Download Here

Silahkan download UU SJSN, disini...

icon-2.png

Sekilas UU SJSN

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.

icon-4.png

Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional

SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.