Prosedur rekomendasi bpjs
pbi - jkn
SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan masing-masing.
Kelengkapan Berkas
Terdiri dari foto copy KTP Kepala Keluarga, Kartu Keluarga yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
Mekanisme
Pemohon kepesertaan PBI-JKN membawa SKTM dan persyaratan yang telah ditetapkan ke Dinas Sosial Kota Metro. Selanjutnya akan diverifikasi apakah sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum.
Jangka Waktu
Kurang lebih 1 jam 30 menit.
Biaya/Tarif
Gratis/Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Kepesertaan yang dibawa ke Dinas Kesehatan Kota Metro dan BPJS Cabang Kota Metro.
PROSEDURNYA
Pertanyaan Seputar PBI-JKN
- Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar).
- SKTM dari kelurahan (1 asli + foto copy 1 lembar).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Bila dalam satu keluarga sudah memiliki Kartu KIS/BPJS (foto copy kartunya 2 lembar).
Penuhi persyaratan yang ditentukan:
- Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar).
- SKTM dari kelurahan (1 asli + foto copy 1 lembar).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
- Bila dalam satu keluarga sudah memiliki Kartu KIS/BPJS (foto copy kartunya 2 lembar)
- Tanda bukti pembayaran BPJS yang terakhir.
- Bila ada tunggakan biaya dimohon melampirkan bukti pelunasan (1 asli + 1 lembar fotocopy).
- Foto copy Kartu BPJS/KIS yang dialihkan (2 lembar).
Asumsi faktor penyebab:
- Pengurangan dari pusat.
- Sering tidak dipakai.
Lengkapi persyaratan:
- Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari PBI-JKN diatas materai 10.000 (1 asli + foto copy 1 lembar).
- Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar)
- Foto copy KK (2 lembar)
- Foto copy Kartu BPJS PBI-JKN (2 lembar).
Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan hubungi Pelayanan Rekomendasi BPJS PBI-JKN Dinas Sosial. Contact Us