Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Prosedur Rekom BPJS PBI-JKN

Prosedur rekomendasi bpjs
pbi - jkn

SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan masing-masing.

Kelengkapan Berkas

Terdiri dari foto copy KTP Kepala Keluarga, Kartu Keluarga yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

Mekanisme

Pemohon kepesertaan PBI-JKN membawa SKTM dan persyaratan yang telah ditetapkan ke Dinas Sosial Kota Metro. Selanjutnya akan diverifikasi apakah sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau belum.

Jangka Waktu

Kurang lebih 1 jam 30 menit.

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Kepesertaan yang dibawa ke Dinas Kesehatan Kota Metro dan BPJS Cabang Kota Metro.

PROSEDURNYA

Pertanyaan Seputar PBI-JKN

  1. Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar).
  2. SKTM dari kelurahan (1 asli + foto copy 1 lembar).
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Bila dalam satu keluarga sudah memiliki Kartu KIS/BPJS (foto copy kartunya 2 lembar).

Penuhi persyaratan yang ditentukan:

  1. Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar).
  2. SKTM dari kelurahan (1 asli + foto copy 1 lembar).
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  4. Bila dalam satu keluarga sudah memiliki Kartu KIS/BPJS (foto copy kartunya 2 lembar)
  5. Tanda bukti pembayaran BPJS yang terakhir.
  6. Bila ada tunggakan biaya dimohon melampirkan bukti pelunasan (1 asli + 1 lembar fotocopy).
  7. Foto copy Kartu BPJS/KIS yang dialihkan (2 lembar).

Asumsi faktor penyebab:

  1. Pengurangan dari pusat.
  2. Sering tidak dipakai.

Lengkapi persyaratan:

  1. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari PBI-JKN diatas materai 10.000 (1 asli + foto copy 1 lembar).
  2. Foto copy KTP Kepala Keluarga (2 lembar)
  3. Foto copy KK (2 lembar)
  4. Foto copy Kartu BPJS PBI-JKN (2 lembar).

Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan hubungi Pelayanan Rekomendasi BPJS PBI-JKN Dinas Sosial. Contact Us