Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Penanganan Konflik Sosial


Download Here
Silahkan download UU Penanganan Konflik Sosial, disini

Sekilas UU Penanganan Konflik Sosial
Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.

Apa yang dimaksud dengan konflik sosial?
Konflik sosial adalah pertentangan antar anggota masyarakat yang bersifat menyeluruh dalam kehidupan. Secara sosiologi, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih. Di mana salah satu pihak berusaha yang ingin menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya.