Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Penanganan Fakir Miskin

icon-1.png

Download Here

Silahkan download UU Penanganan Fakir Miskin, disini

icon-2.png

Sekilas UU Penanganan Fakir Miskin

Dalam UU ini Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga. Dalam Penanganan fakir miskin pemerintah harus mentaati azas azas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan dan pemberdayaan.

icon-4.png

Apa definisi fakir miskin itu?

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.