Standar Pelayanan Korban Bencana
Dinas sosial kota metro

Help People to Help Themselves
Persyaratan
Laporan/Surat permohonan dari Lurah dan/atau
Camat yang memuat:
- Identitas korban.
- Dokumentasi kejadian.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemberian bantuan dilakukan setelah Dinas Sosial Kota Metro memperoleh
laporan kejadian bencana dari kelurahan dan/atau kecamatan mapun instansi yang berwenang dalam penanggulangan bencana.
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 3 hari
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya.
Produk Pelayanan
Perlindungan Sosial Korban Bencana
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan/Apresiasi
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan:
1. Ruang Sekretariat Pelayanan
2. E-mail: dinsosmetro@gmail.com
3. Telepon : (0725) 45250
4. Fax: (0725) 45250
5. Kotak saran/pengaduan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan
adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Koordinasi dan cek lokasi;
3. Pendistribusian bantuan

SK Standar Pelayanan Korban Bencana
Phone / Fax
+ (0725) 45250
+ (0725) 45250
dinsosmetro@gmail.com
Address
Jl. A. Yani No. 72 Iringmulyo Metro Timur