Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004
Tentang Komisi Nasional Lanjut Usia

Tugas Komnas Lansia
Membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan social lanjut usia;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.