


Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
Walikota Metro menunjuk Kepala Dinas Sosial Kota Metro, untuk melaksanakan wewenang memberi izin pengumpulan uang atau barang.
Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
Permohonan izin pengumpulan sumbangan harus terlebih dulu dikaji mengenai:
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang selektif maka permohonan dapat diberikan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dalam bentuk SK Izin yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Pemerintah Kota Metro sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.
Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
Pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin adalah bagi yang melaksanakan: