Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan,penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
BIDANG PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL
Mempunyai tugas, melaksanakan program dan kegiatan penanganan fakir miskin, perlindungan sosial, jaminan sosial dan penghimpunan data dan informasi PMKS dan PSKS serta data penerima program jaminan sosial lainnya.
BIDANG REHABILITASI & PEMBERDAYAAN SOSIAL
Memiliki tugas refungsionalisasi, rehabilitasi, pengembangan dan pemberdayaan terhadap masyarakat yang mengalami masalah sosial.
Dinas Sosial Kota Metro memiliki tugas utama dalam bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan & Jaminan Sosial, serta Penanganan Fakir Miskin.