PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Program Keluarga Harapan
program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Kriteria Penerima
Penerima PKH harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
- Ibu hamil ----------Rp. 3.000.000,-
- Anak usia dini -----Rp. 3.000.000,-
- SD ----------------Rp. 900.000,-
- SMP --------------Rp. 1.500.000,-
- SMA ---------------Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat --Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia --------Rp. 2.400.000,-



Previous
Next
Jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kota Metro - Tahap II 2021

Metro Barat

Metro Pusat

Metro Selatan

Metro Timur

Metro Utara