Istilah Pekerjaan Sosial
Daerah Kumuh
adalah daerah atau lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan secara teknis, kesehatan dan sosial sebagai tempat tinggal yang layak bagi kehidupan dan penghidupan sosial.
Dalam Pemukiman
adalah model pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis/kusta dan keluarganya dengan menggunakan berbagai fasilitas atau wahana pada lokasi masyarakat tertentu yang berdekatan dengan pemukiman penduduk pada umumnya, diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dimana di dalamnya dipersiapkan sarana dan prasarana rehabilitasi sosial secara utuh.
Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda)
adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).
Dampak Sosial
adalah pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial.
Dana Jaminan Sosial
adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (UU No. 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial nasional).
Cacat Mental
adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).