Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Glosarium “D”

Glosarius Kesejahteraan Sosial

Kamus Istilah Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial

Istilah Pekerjaan Sosial

Daerah Kumuh

adalah daerah atau lingkungan yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan secara teknis, kesehatan dan sosial sebagai tempat tinggal yang layak bagi kehidupan dan penghidupan sosial.

Dalam Pemukiman

adalah model pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat bekas penderita penyakit kronis/kusta dan keluarganya dengan menggunakan berbagai fasilitas atau wahana pada lokasi masyarakat tertentu yang berdekatan dengan pemukiman penduduk pada umumnya, diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat dimana di dalamnya dipersiapkan sarana dan prasarana rehabilitasi sosial secara utuh.

Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda)

adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).

Dampak Sosial

adalah pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial.

Dana Jaminan Sosial

adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserrta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. (UU No. 40 tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial nasional).

Cacat Mental

adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).

A > B > D > C > D > E > F > G > H > I > J > K > L > M > N > O > P > Q > R > S > T > U > V > W > X > Y > Z

About Glosarius

“Kesejahteraan sosial, termasuk undang-undang, program, manfaat dan jasa yang menjamin atau memperkuat layanan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar rakyat dan menjaga ketertiban dalam masyarakat”