Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Glosarium “C”

Glosarius Kesejahteraan Sosial

Kamus Istilah Dalam Bidang Kesejahteraan Sosial

Istilah Pekerjaan Sosial

Cacat

adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat).

Cacat Bekas Penyandang Penyakit Kronis

adalah seorang yang secara medis telah dinyatakan sembuh dari suatu penyakit menahun dengan atau tanpa menimbulkan kecacatan pada tubuh yang dapat mengganggu fungsi sosialnya.

Cacat Fisik Dan Mental (Cacat Ganda)

adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).

Cacat Bawaan

Kecacatan yang terjadi ketika anak masih dalam kandungan yang disebabkan ibu mengalami gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosomal, gangguan genetik, kekurangan gizi atau sebab lain yang tidak diketahui yang mempengaruhi tumbuh kembang janin.

Cacat Fisik

adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran dan kemampuan bicara. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).

Cacat Mental

adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat).

A > B > D > C > D > E > F > G > H > I > J > K > L > M > N > O > P > Q > R > S > T > U > V > W > X > Y > Z

About Glosarius

“Kesejahteraan sosial, termasuk undang-undang, program, manfaat dan jasa yang menjamin atau memperkuat layanan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar rakyat dan menjaga ketertiban dalam masyarakat”