Orang Terlantar
Alur Pemulangan Orang Terlantar (Kehabisan Bekal/Biaya, Korban Kriminal)
Sistem, Mekanisme & Prosedur
- Memberikan Surat Keterangan Terlantar yang diterbitkan oleh Kepolisian Wilayah terkait.
- Mengecek data apakah pemohon pernah datang ke Dinas Sosial sebelumnya pada tahun yang sama,
- Mengecek kondisi Orang Terlantar. Jika sehat, maka lanjut ke prosedur selanjutnya. Jika tidak sehat, maka dibawa ke Puskesmas/RS. Setelah sehat, lanjut ke proses selanjutnya,
- Memulangkan OT, dibagi menjadi 2 yakni dibuatkan surat rekomendasi atau tanpa surat rekomendasi,
- Membuatkan surat rekomendasi,
- Memberikan pemulangan / pengantaran Orang Terlantar baik dengan rujukan / estafet maupun yang tidak.
Waktu Penyelesaian
- 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Layanan
- Pemulangan Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal/Biaya atau Korban Kriminal
