Call us : 0725-45250
Mail us : dinsosmetro@gmail.com

Akreditasi Lembaga Kesos

panelkota.metrokota.go.id > DINAS SOSIAL KOTA METRO > Akreditasi Lembaga Kesos

Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Akreditasi/reakreditasi kepada LKS dimaksudkan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Pentingnya akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memainkan peran krusial dalam menyediakan layanan kesejahteraan dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Mereka melayani berbagai kelompok, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, korban kekerasan, dan banyak lainnya. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan yang diberikan oleh LKS, akreditasi menjadi instrumen penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa akreditasi LKS sangat penting.

  1. Menjamin Kualitas Layanan: Akreditasi adalah proses penilaian independen yang memastikan bahwa LKS mematuhi standar tertentu dalam penyediaan layanan. Ini memastikan bahwa layanan yang disediakan berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang dilayani.
  2. Transparansi dan Kepercayaan: Akreditasi menciptakan tingkat transparansi yang tinggi dalam operasi LKS. Masyarakat, pemangku kepentingan, dan donor memiliki keyakinan bahwa dana mereka digunakan dengan efektif dan bahwa LKS menjalankan operasinya dengan integritas.
  3. Kepatuhan Hukum dan Regulasi: Akreditasi memastikan bahwa LKS mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku dalam penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Ini membantu menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran.
  4. Peningkatan Profesionalisme: Proses akreditasi dapat membantu meningkatkan profesionalisme staf dan manajemen LKS. Ini dapat mencakup pelatihan, pengembangan, dan peningkatan praktik terbaik.
  5. Pengembangan Kapasitas: Akreditasi dapat membantu LKS dalam mengidentifikasi area di mana mereka perlu meningkatkan kapasitas mereka. Ini dapat membantu mereka untuk terus berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan dalam kebutuhan masyarakat.
  6. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas:  Akreditasi mendorong LKS untuk memeriksa dan meningkatkan proses operasional mereka. Ini dapat mengarah pada peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan layanan.
  7. Keunggulan Bersaing: Lembaga yang telah terakreditasi memiliki keunggulan bersaing dalam mendapatkan dukungan keuangan, termasuk dana dari donor dan pemerintah. Akreditasi adalah tanda pengakuan atas komitmen terhadap kualitas dan akuntabilitas.
  8. Meningkatkan Citra Organisasi: Masyarakat lebih cenderung mendukung LKS yang telah terakreditasi karena mereka percaya bahwa LKS tersebut telah menjalankan praktik terbaik dan bertindak dengan integritas.

Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi LKS

LKS yang mengajukan permohonan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang ditujukan kepada Ketua Badan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (BALKS).

1. Memiliki legalitas berupa:

Akte Notaris

Akte Notaris Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berisi tentang status lembaga, pengurus dan bidang layanan.

SK Kemenkumham

SK pengesahan legalitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

SK/Surat Tanda Terdaftar

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Metro

SK/Izin Operasional

Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung jika bidang layanannya mencakup wilayah lain di Provinsi Lampung

2. Membuat surat pengajuan permohonan akreditasi yang ditujukan kepada BALKS.

3. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Metro untuk mengajukan akreditasi.

4. Profil lembaga yang berisi tentang:

Identitas lembaga

Nama lembaga, alamat, No Telp/HP, alamat lengkap, visi dan misi

Manajemen & Organisasi Lembaga

Struktur organisasi, pembagian tugas, keuangan

Jenis Layanan

anak, disabilitas, lansia, korban NAPZA, ODHA, Gepeng, Korban Perdagangan Orang

Program Layanan

Program/kegiatan yang diberikan oleh lembaga misalnya pengasuhan alternatif, rehabilitasi sosial dalam panti atau luar panti, layanan pemberdayaan sosial, perlindungan sosial

Data Layanan

Data klien, data petugas, sarana dan prasarana

Help People to Help Themselves

Menolong masyarakat agar dapat menolong dirinya sendiri