Pelayanan lansia terlantar
pendampingan sosial
Apabila ada lansia terlantar yang merupakan warga Kota Metro maka akan diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial Kota Metro bersama TKSK/PSM yang telah ditunjuk menjadi Pendamping Lansia Terlantar di wilayah kecamatan masing-masing.
rehabilitasi sosial
Jika lansia terlantar yang bersangkutan membutuhkan layanan rehabilitasi sosial lanjutan maka akan difasilitasi untuk dapat mengakses layanan yang dibutuhkan.
bantuan lansia terlantar
Bagi lansia terlantar yang telah diusulkan oleh Pendamping untuk mendapatkan bantuan maka akan diberikan bantuan kebutuhan pokok sesuai kuota yang telah ditetapkan.
REFFERAL SYSTEM
Untuk rehabilitasi sosial lanjutan, Dinas Sosial Kota Metro akan berkordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung, Panti Tresna Werdha atau lembaga lainnya yang direkomendasikan.
SOP Pelayanan sosial lansia terlantar
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar.
PERTANYAAN SEPUTAR LAYANAN LANSIA TERLANTAR
Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain
- Lansia miskin yang bedridden.
- Lansia miskin yang tidak punya keluarga.
- Lansia miskin yang punya keluarga tetapi tidak ada yang mengurusnya.
- Lansia miskin yang memiliki keluarga namun kondisi keluarganya juga miskin sehingga tidak mampu mensejahterakan lansia bersangkutan.
Untuk informasi pelayanan sosial bagi lansia terlantar silahkan hubungi Bidang Rehabilitasi & Pemberdayaan Sosial. Contact Us